Jenis Ikan Hiu yang Dilindungi Oleh Pemerintah Indonesia


Hiu Banteng, salah satu hiu yang dikenal mempunyai reputasi buruk -yourshot.nationalgeographic.com-
     Mendengar kata "Ikan Hiu" mungkin terkesan menyeramkan bagi anda, mungkin yang terlintas di benak anda ketika mendengar kata tersebut adalah sesosok predator laut yang mematikan dengan gigi - giginya yang tajam. Mungkin itu pula yang dibayangkan oleh ikan - ikan kecil di samudera ketika melihat ikan ini berenang didekatnya. Namun siapa sangka, dibalik reputasinya yang terkesan buruk, ternyata hiu merupakan makhluk yang rentan dan terancam oleh kegiatan yang dilakukan oleh manusia di kawasan pesisir. Eksploitasi hiu secara langsung sudah marak terjadi di beberapa daerah karena permintaan pasar akan sirip ikan hiu juga cukup tinggi. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2012, Indonesia mengekspor sebanyak 514.349 Kilogram sirip ikan hiu. Data itu pun hanya terbatas pada kuota ekspor, belum menghitung berapa sirip ikan hiu yang beredar di pasar lokal Indonesia. Jadi bisa dibayangkan berapa jumlah hiu yang "dibunuh" di Indonesia pada tahun tersebut untuk disebarkan ke pasar mancanegara.
     Ancaman lain yang juga berpengaruh terhadap kelangsungan hidup ikan hiu adalah keberadaan kapal perikanan yang melakukan kegiatan pembersihan kapal di sekitar habitat ikan hiu. Pengalaman saya bekerja di aquarist ikan hias menunjukkan bahwa hiu memang ikan yang sangat sulit untuk dirawat, terutama jika aquarium tersebut diberi bahan kimia untuk mematikan bakteri (biasanya menggunakan logam berat Copper/Larutan tembaga), maka hiu yang ada di dalam aquarium tersebut sudah dipastikan akan mati. Bayangkan jika di alam, ketika nelayan membersihkan mesin kapal yang penuh dengan oli yang juga mengandung logam berat. Jika logam berat dalam oli tersebut terakumulasi cukup banyak, tentunya hal ini akan mengganggu keberadaan ikan hiu di habitatnya. Belum lagi ancaman yang timbul sebagai akibat dari perusakan habitat alami ikan hiu juga semakin memperparah keberadaan ikan bertulang rawan ini.

Hiu yang menjadi "Korban" manusia -www.speakupforblue.com-
    Padahal, di dalam roda ekosistem, hiu memiliki peran yang sangat penting sebagai predator puncak di perairan laut. Apabila jumlah populasi ikan hiu terganggu, maka akan terjadi ledakan populasi dari spesies yang berada pada tingkat trofik dibawahnya. Sebagai contoh, di perairan Amerika Utara, ketika populasi hiu menurun, populasi ikan pari meningkat secara drastis. Ikan pari yang berkembang tersebut mulai menginvasi perairan diluar wilayah penyebarannya dan menyebabkan penurunan populasi kerang yang berada di kawasan tersebut, karena ikan pari merupakan ikan dasar yang memakan hewan lunak seperti kerang dan siput yang berada di dasar perairan. Akibatnya, dengan menurunnya populasi kerang yang berperan sebagai filter alami perairan menyebabkan perairan di sekitar kawasan tersebut menjadi keruh dan mengganggu keberadaan biota - biota perairan lainnya.

     Jika dilihat betapa pentingnya peran hiu di dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan laut dan besarnya tekanan yang dialami oleh ikan hiu di habitatnya, maka sudah seharusnya ikan hiu termasuk ke dalam spesies yang memiliki perlindungan khusus, terutama terhadap ancaman eksplitasi dari kegiatan perikanan tangkap. Pemerintah Indonesia, hingga saat ini telah melindungi beberapa spesies ikan hiu yang dianggap sudah mulai langka dan semakin sulit untuk ditemui di alam, berikut ini akan saya coba jelaskan jenis - jenis hiu yang dilindungi dan hukum yang mengaturnya.

1. Hiu Paus (Rhincodon typus

Hiu Paus -yourshot.nationalgeographic.com-
Mungkin tulisan saya sebelumnya sudah pernah membahas tentang gambaran dan status perlindungan ikan hiu ini, sehinga mungkin penjelasan ikan ini tidak saya tulis terlalu jauh. Hiu yang termasuk kedalam kelompok hiu karpet (Orectolobiformes) ini keberadaannya di Indonesia dilindungi oleh KEPMEN-KP No. 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus). IUCN mengkategorikan ikan ini kedalam kategori Endangered (EN), sementara pada tahun 2003, CITES mengkategorikan ikan ini kedalam Appendix II. Sementara itu, terdapat kesepakatan internasional yang melindungi hiu ini bersama dengan 6 jenis hiu lain di dalam Memorandum of Understanding (MoU) on the Conservation of Migratory Sharks yang ditandatangani oleh 38 negara pada 1 Maret 2010. Namun sayangnya, Indonesia tidak termasuk kedalam salah satu negara yang menandatangani perjanjian tersebut. 

2. Hiu Koboi (Charcharhinus longimanus)

Hiu Koboi -cdn.c.photoshelter.com-
Hiu Koboi merupakan salah satu jenis hiu oseanik yang keberadaannya juga mulai terancam. Pada kesempatan sebelumnya saya juga sempat mengulik tentang sedikit kehidupan ikan ini di perairan laut lepas. Hiu yang termasuk kedalam Appendix II CITES ini sebelumnya berstatus Lower Risk/Near Threatened menurut IUCN. Namun, seiring dengan temuan bahwa populasi ikan ini mulai menurun, maka kini IUCN meningkatkan statusnya menjadi Vulnerable. Di Indonesia sendiri, hiu ini dilindungi di dalam PERMEN-KP No. 59 Tahun 2014 tentang Larangan pengeluaran Ikan Hiu (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Namun kelemahan dari peraturan ini hanya membahas mengenai pelarangan ekspor hiu yang disebut saja, sehingga penangkapan hiu koboi untuk dipasarkan di dalam negeri masih belum diatur dengan ketat.  

3. Hiu Martil (Sphyrna spp.)

Hiu martil dari jenis S. mokarran -cdn.thinglink.me-
Hiu martil mudah dikenali dengan bentuk kepalanya yang pipih dan ata yang beraja di masing - masing ujungnya. Di Indonesia, jenis hiu martil yang umum ditemukan adalah Sphyrna lewini (Scalloped Hammerhead Shark) yang memiliki ciri berupa bentuk kepala seperti huruf "T" dengan tonjolan diujung sungutnya, sementara jenis lain Sphyrna mokarran (Great Hammerhead Shark) juga memiliki kepala berbentuk "T" namun tidak memiliki tonjolan diujungnya. Sementara jenis ketiga Sphyrna zygaena (Smooth Hammerhead Shark) memiliki kepala yang sedikit melengkung kebelakang seperti anak panah. Ketiga hiu itu di Indonesia disebut dengan nama lokal "hiu martil" atau "hiu caping". Pemerintah Indonesia melindung ketiga jenis hiu ini di dalam PERMEN-KP No. 59 Tahun 2014 tentang Larangan pengeluaran Ikan Hiu (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia, dan menurut CITES, hiu martil dikategorikan kedalam Appendix II. Sementara menurut IUCN, tiap spesies hiu martil memiliki status konservasi yang berbeda, dimana S. lewini dan S. mokarran dikategorikan ke dalam Endangered, sementara S. zygaena dikategorikan kedalam Vulnerable.

4. Hiu monyet / Hiu tikus (Alopias spp.)

Hiu monyet dari jenis A. pelagicus -www.floridamuseum.ufl.edu-
Hiu monyet atau hiu tikus (Alopias spp.) merupakan jenis hiu yang dikenali dari bagian atas sirip ekornya yang memanjang melebihi bagian bawahnya. Hiu penghuni perairan laut lepas ini sedikit diketahui mengenai keberadaan dan penyebarannya, sehingga tak heran jika hiu ini diberikan perhatian khusus oleh lembaga internasional. Hiu yang termasuk kedalam kelompok Lamniformes ini dikategorikan kedalam Vulnerable oleh IUCN, sementara oleh Pemerintah Indonesia, hiu ini dilindungi di dalam PERMEN-KP No. 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WIlayah Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 73 ayat 2 yang memberikan instruksi bahwa hasil tangkapan samping (by-catch) berupa hiu monyet harus dilepaskan kembali ke perairan. Peraturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut atas adanya kesepakatan IOTC dengan instruksi yang sama. Di Indonesia, jenis hiu monyet yang dijumpai adalah Alopias vulpinus dan Alopias pelagicus yang serupa, namun bisa dibedakan melalui bentuk kepala dan ukuran tubuhnya, sementara hiu monyet dari jenis Alopias superciliosus dapat dikenali dari ukuran matanya yang besar. 

    Bisa disimpulkan, dari sekian ratus jenis hiu yang ada di Indonesia, ternyata yang dilindungi hanya beberapa jenis saja. Padahal, masih banyak pula hiu yang keberadannya mulai terancam dan memerlukan perhatian yang sama. Namun kedepannya, mungkin perlahan demi perlahan Pemerintah Indonesia terus mengupayakan perlindungan hiu agar hiu dapat menjalankan fungsinya di dalam ekosistem perairan dengan baik, sehingga keseimbangannya tetap bisa terjaga. Sebagai penutup, mungkin saya akan hadirkan beberapa hiu yang "seharusnya" juga dilindungi oleh Pemerintah Indonesia beserta sedikit alasan mengapa hiu tersebut harus dilindungi.

1. Hiu Basking (Cetorhinus maximus)
Hiu Basking -upload.wikimedia.org-
Saya pernah sekali mendengar kabar bahwa hiu ini didaratkan di Pelabuhan Perikanan Muncar, Banyuwangi. Hiu yang berukuran besar ini hanya sedikit diketahui keberadaan dan tingkah lakunya. Bahkan daerah penyebarannya pun masih membingungkan para peneliti, mungkin karena hiu ini termasuk kedalam jenis hiu yang memiliki jangkauan migrasi yang jauh. Hiu ini merupakan salah satu dari tiga hiu pemakan plankton setelah hiu paus dan hiu mulut besar (Megachasma pelagios). Hiu ini dimasukkan kedalam kategori Vulnerable oleh IUCN dan merupakan salah satu dari tujuh jenis hiu yang dilindungi di dalam Memorandum of Understanding (MoU) on the Conservation of Migratory Sharks.

2. Hiu Kejen (Carcharhinus falciformis)
Hiu Kejen -www.discoverlife.org-
Meskipun IUCN memasukkan hiu ini kedalam kategori Near Threatened, namun nyatanya hiu ini terus tertekan terhadap eksploitasi berlebih, sehingga CITES memasukkannya kedalam Appendix II. Hiu ini belum memiliki perlindungan khusus di Indonesia, meskipun populasi hiu ini menunjukkan tanda - tanda penurunan.

3. Hiu Zebra (Stegostoma fasciatum)

Hiu Zebra -peopledotcom.files.wordpress.com-
Hiu yang juvenilnya populer sebagai ikan hias akuarium ini dikategorikan kedalam kategori Endangered oleh IUCN. Hal ini dikarenakan keberadaan hiu ini yang sudah mulai langka di pasaran, menunjukkan indikasi bahwa populasi hiu ini mengalami penurunan. Sementara itu, degradasi ekosistem terumbu karang yang menjadi habitat hiu ini juga semakin membuat keberadaan spesies ini mengkhawatirkan .

4. Bali Catshark (Atelomycterus baliensis)

Bali Catshark -shark-references.com-
Hiu yang baru ditemukan pada tahun 2005 lalu ini juga merupakan sejenis hiu yang digemari oleh para hobbyist ikan hias air laut. Namun, penyebaran ikan ini sangat terbatas karena ikan ini merupakan spesies endemik Pulau Bali. Tekanan yang berasal dari penangkapan untuk dijadikan ikan hias dan kondisi perairan yang mulai tercemar oleh sampah membuat perlindungan spesies ini beserta ekosistemnya menjadi langkah terobosan untuk mencegah kelestarian ikan ini. IUCN mengkategorikan ikan ini ke dalam kategori Vulnerable.

5. Indonesian angelshark (Squatina legnota)

Indonesian Angelshark -www.fishbase.org-
Hiu yang mungkin sekilas lebih mirip ikan pari ini sebenarnya adalah ikan hiu tulen yang berasal dari ordo Squatiniformes. Meskipun bernama "Indonesian", nyatanya ikan ini tidak tersebar di seluruh Indonesa, melainkan hanya terbatas pada perairan dalam disekitar Pulau Jawa, Bali, dan Kepulauan Sunda Kecil. Keberadaan ikan ini hanya diketahui melalui data hasil tangkapan samping (by-catch) dari kapal penangkap ikan yang menggunakan jaring ataupun rawai laut dalam, tak heran mengapa IUCN mengkategorikan ikan ini kedalam kategori Data Deficient.

6. Borneo Shark (Carcharhinus borneensis)

Borneo Shark -shark-references.com-
Mungkin inilah hiu yang menerobos pakem hiu pada umumnya. Jika umumnya hiu hidup di perairan laut, hiu dari jenis ini hidup di perairan sungai di Pulau Kalimantan. Hiu yang sangat terbatas tempat hidupnya ini sesekali ditemukan tertangkap di sekitar Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Keberadaan hiu ini yang masih misterius dan kondisi habitat yang sudah mulai tercemar menyebabkan hiu ini dimasukkan kedalam kategori Endangered oleh IUCN.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Mengenal Stonefish : Ikan Paling Beracun yang Pernah Ada

Kenali Jenis - Jenis Ikan yang Juga Memiliki Perilaku "Mudik"

Cumi, Sotong, dan Gurita : Satu Keluarga Beda Rupa